PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jl. Soekarno Hatta Pematang Aur No. T A I S. 38576
| |||
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SELUMA
TAHUN ANGGARAN 2014
KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
bahwa untuk melaksanakan pasal 13 Peraturan Meneri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelola Keuangan daerah perlu ditetapkan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2014;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan Seluma Tahun Anggaran 2014 dipandang perlu untuk menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma;
|
c.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma;
| ||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
| ||
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
| ||
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor Tahun 2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma;
| ||
8.
|
Peraturan Bupati Seluma Nomor Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2014;
| ||
MEMUTUSKAN :
| |||
Menetapkan
|
:
| ||
PERTAMA
|
:
|
Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2014 di lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
| |
KEDUA
|
:
|
Pejabat sebagimana tersebut pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
| |
1.
|
Melaksanakan dan mengendalikan Kegiatan serta melaporkan perkembangan Pelaksanaan kegiatan atas beban pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan tersebut;
| ||
2.
3.
|
Bertanggungjawab atas seluruh penggunaan Dana Kegiatan yang dikelola;
Memungut dan Menyetorkan pajak atas Belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
4.
|
Menyetorkan sisa uang persediaan pada akhir tahun anggaran ke Kas Umum Negara apabila terdapat sisa UUDP;
| ||
5.
|
Mengadministrasikan seluruh bukti pengeluaran (SPJ) dan dokumen pendukung, Membubuhkan Tanda Tangan Pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kegiatan yang dikelolanya.
| ||
KETIGA
|
:
|
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA bertanggung jawab kepada Penguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
| |
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada DPA-SKPD Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2014.
| |
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudiaan hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagimana mestinya.
| |
Tembusan : disampaikan kepada Yth.
1. Bpk. Bupati Seluma
2. Kepala DPPKAD Kab. Seluma
3. Kepala Inspektorat Kab.Seluma
4. Arsip.
|
Ditetapkan di Tais
Pada tanggal, 4 Maret 2014
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Seluma
Drs. MAHWAN JAYADI
Pembina TK 1. NIP. 19620212 198303 1 016
|
LAMPIRAN
NOMOR
TANGGAL
|
: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYAN PERIZINAN TERPADU
: TAHUN 2014
: Januari 2014
|
Daftar Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seluma Tahun 2014
No.
|
Nama
|
Nama Kegiatan
|
Jabatan
|
1.
|
Risa Asni, S.Pd
|
Belanja Modal Pengadaan Komputer Note Book
|
Kabag Tata Usaha
|
2.
|
M. Husni, SE
|
Peningkatan Koordinasi & Kerjasama bid.Penanaman Modal dgn Instasi Pemerintah dan Dunia Uaha
|
Kabid Penanaman Modal
|
3.
|
Zaidi, S.Ip
|
Penyederhanaan Prosedur Perizinan dan Peningkatan Penanaman Modal
|
Kabid Pemerintahan dan Kesra
|
4.
|
Ansori Jaya, SE
|
Sosialisasi Pelayanan Perizinan
|
Kasubbag Pengawasan dan Pengendalian
|
5.
|
Edi Yustiono, S.AB
|
Penyusunan SOP / Sistem dan Prosedur
|
Kabag Tata Usaha
|
6.
|
Junid Burdadi, S.Sos
|
Fasilitasi Kemudahan Perizinan Pengembangan Usaha
|
Kabid Ekonomi dan Pembangunan
|
7.
|
Yeni Restuti, SE, MM
|
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Seluma
Drs. H. EDI ANSORI
Pembina TK 1. NIP. 19640710 198303 1 003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar